You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Website Resmi

Desa Perhentian Luas

Kec. Logas Tanah Darat

Kab. Kuantan Singingi - Riau

Loading...
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK Pemerintah Desa)

Administrator 16 Desember 2025 Dibaca 204 Kali
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK Pemerintah Desa)

TENTANG SOTK

SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah desa adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat desa sebagaimana dimaksud adalah Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Kedudukan perangkat desa sebagai pembantu Kepala Desa.

Sekretariat desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri dari beberapa urusan. Masing-masing urusan tersebut dipimpin oleh Kepala Urusan. Dalam penentuan jumlah urusan sekretariat desa berdasar klasifikasi desa, dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) urusan yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan. Sedangkan jumlah urusan Sekretariat Desa adalah 2 (dua) urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.

Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud meliputi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lainnya sesuai Peraturan Bupati dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Jumlah unsur pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara jumlah yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Jumlah pelaksana teknis sebagaimana dimaksud paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu Seksi pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Sedangkan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  6. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

Kedudukan Kepala Desa

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: 
    1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
    2. Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa kepada Bupati;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
    9. mengembangkan sumber pendapatan desa;
    10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
    12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    13. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    14. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota Lembaga perwakilan rakyat,kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik Kembali;
  8. menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  9. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  10. mengelola keuangan dan aset desa;
  11. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  12. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  13. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  14. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan social di bidang Kesehatan dan ketenagakerjaan;
  4. mendapat tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang di atur dalam peraturan pemerintah;
  5. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
  6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa ;

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:

  1. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada Masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
  2. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
  3. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
  4. menjadi pengayom semua golongan Masyarakat;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran secara vertical kepada Bupati;
  6. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Tugas Sekretaris Desa/Juru Tulis

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Sekretaris Desa/Juru Tulis

  1.  
  1. menyusun rencana kerja sekretariat;
  2. menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa;
  3. melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
  4. melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Desa;
  5. mengelola administrasi produk hukum desa;
  6. mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
  7. mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa;
  8. menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
  9. mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  10. mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  11. melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;
  12. melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
  13. melakukan penataan administrasi aparatur desa;
  14. mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;
  15. melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;
  16. melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
  17. memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;
  18. melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
  19. menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
  20. membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;
  21. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa;
  22. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa; dan
  23. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Kepala Seksi Pemerintahan , mempunyai uraian tugas antara lain:

    1. melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
    2. mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
    3. menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
    4. melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;
    5. mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;
    6. melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;
    7. melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa;
    8. menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan Kepala Desa, peraturan bersama Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa;
    9. melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa  (PAD);
    10. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;
    11. melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
    12. melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
    13. menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
    14. memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;
    15. memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
    16. merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;
    17. menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;
    18. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa; dan
    19. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

     

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan dan pelayanan

  1. melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;
  2. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa, jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;
  3. memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;
  4. membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;
  5. membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;
  6. mengelola pemakaman desa dan petilasan;
  7. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa;
  8. mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa;
  9. mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
  10. melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
  11. memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  12. mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
  13. menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  14. menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
  15. mengembangkan seni budaya lokal;
  16. memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
  17. memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
  18. memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin,  perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
  19. memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
  20. memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
  21. memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  22. mengumpulkan dan mengolah   data kesejahteraan  rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;
  23. melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;
  24. menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
  25. melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa;
  26. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

  1. melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;
  2. melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;
  3. menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani oleh pimpinan;
  5. melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  6. melaksanakan kegiatan kerumah tanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;
  8. melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;
  9. menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa;
  10. mengelola buku administrasi umum;
  11. mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan kekayaan desa;
  12. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
  13. melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
  14. Menghimpun usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;
  15. Menyusun dan merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
  16. Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa ;
  17. menyiapkan bahan dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  18. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);
  19. menyajikan data pelaksanaan kegiatan Desa; dan
  20. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa;
  21. menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD;
  22. menyiapkan bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  23. menyusun dan mengentri data profil desa online;
  24. mengelola data website desa;
  25. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Tugas Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

  1. membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
  2. membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  3. membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
  5. membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  6. membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
  7. melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
  8. membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Tugas Kepala Dusun

Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

  1. membantu Kepala Desa di wilayah Dusunnya dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  2. memfasilitasi program dan kegiatan Desa yang ada di dusun;
  3. memfasilitasi pembinaan lembaga RT dan RW;
  4. menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
  5. memfasilitasi musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan dari tingkat dusun;
  6. membantu pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun;
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
  • Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 65.684.040,00 Rp 851.935.000,00
7.71%
Belanja
Rp 69.010.440,00 Rp 883.076.078,00
7.81%
Pembiayaan
Rp 31.141.078,00 Rp 31.141.078,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 337.066.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 49.642.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 65.684.040,00 Rp 367.627.000,00
17.87%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 25.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 72.600.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 69.010.440,00 Rp 538.330.115,00
12.82%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 223.823.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 62.922.963,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 40.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 18.000.000,00
0%