You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Website Resmi

Desa Perhentian Luas

Kec. Logas Tanah Darat

Kab. Kuantan Singingi - Riau

Loading...
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi

Rukun Tetangga (RT)

Administrator 16 Desember 2025 Dibaca 78 Kali

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Desa sebagai bagian wilayah administrasi Desa untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa/Kelurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Desa melakukan pemetaan wilayah administrasi.

Pembentukan RT di Desa atau Kelurahan memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di Desa/Kelurahan, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat Desa/Kelurahan.

Tujuan Tugas dan Fungsi RT

Berikut Tugas dan Fungsi RT di desa/Kelurahan menurut Perbup 36/2020

Tujuan pembentukan RT adalah 

  1. ​Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
  2. ​Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
  3. ​Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kelurahan;
  4. ​Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kelurahan; dan
  5. ​Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.

Tugas RT adalah :

  1. ​Menyusun rencana kerja;
  2. ​Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
  3. ​Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
  4. ​Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
  5. ​Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
  6. ​Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
  7. ​Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
  8. ​Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
  9. ​Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kelurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
  10. ​Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  11. ​Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  12. ​Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
  13. ​Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

Adapun Fungsi RT adalah :

  1. ​Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. ​Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
  4. ​Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Banyak dan tidak mudah, itulah tugas yang dilaksanakan lembaga Rukun Tetangga (RT) di Desa. Biasanya, untuk menjalankan fungsinya secara kelembagaan RT akan membentuk pengurus RT yang dipimpin oleh seorang ketua RT.

Keberfungsian RT yang optimal di tengah masyarakat, membuat kegiatan kemasyarakatan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di Desa  berjalan lebih baik dan terselenggara dengan lebih optimal.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT)

DESA PERHENTIAN LUAS 

NO NAMA JABATAN KETERANGAN
1 ARIL AHMAD Ketua RT 1  
2 ALMUNIR Ketua RT 2  
3 JUMADI Ketua RT 3  
4 DARWIS Ketua RT 4  
5 ARISMAN Ketua RT 5  
6 ISMAN Ketua RT 6  
7 RIO STAR Ketua RT 7  
8 RIDO ISKANDAR Ketua RT 8  
9 SAPRI Ketua RT 9  
10 SUDARMAJI Ketua RT 10  
11 MARTUNUS Ketua RT 11  
12 RUDI Ketua RT 12  
13 JUSAN Ketua RT 13  
14 AZWAR Ketua RT 14  
15 SEPRI HERMIS Ketua RT 15  
16 MUSPRIADI Ketua RT 16  
17 ZET SURYA Ketua RT 17  
18 RASIMIN Ketua RT 18  

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 65.684.040,00 Rp 851.935.000,00
7.71%
Belanja
Rp 69.010.440,00 Rp 883.076.078,00
7.81%
Pembiayaan
Rp 31.141.078,00 Rp 31.141.078,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 337.066.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 49.642.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 65.684.040,00 Rp 367.627.000,00
17.87%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 25.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 72.600.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 69.010.440,00 Rp 538.330.115,00
12.82%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 223.823.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 62.922.963,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 40.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 18.000.000,00
0%