You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Website Resmi

Desa Perhentian Luas

Kec. Logas Tanah Darat

Kab. Kuantan Singingi - Riau

Loading...
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi

LEMBAGA ADAT DESA (LAD)

Administrator 16 Desember 2025 Dibaca 233 Kali

Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa. LAD tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat, menjaga nilai-nilai luhur budaya, serta mengelola kearifan lokal yang menjadi identitas jati diri sebuah desa. Keduanya memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menjaga harmoni sosial dan mengakselerasi kemajuan desa melalui pemberdayaan berbasis gotong royong.

Dalam pembangunan desa, LAD dapat berperan dalam pelestarian lingkungan melalui hukum adat, seperti larangan menebang pohon di sumber air atau aturan penangkapan ikan tradisional. Prinsip inklusivitas dalam LAD berarti merangkul seluruh elemen adat tanpa adanya diskriminasi golongan, memastikan bahwa keadilan adat dapat dirasakan oleh semua warga desa.

TUGAS LEMBAGA ADAT DESA

  1. Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait tata pernikahan;
  2. Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait tata wilayah desa;
  3. Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait rapat-rapat adat, musyawarah dan rembuk desa.
  4. Melakukan Pembinaan adat dan budaya Penentuan waktu turun keladang.
  5. Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait mendoa keladang dan turun benih.
  6. Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait Penyusunan perdes Hewan ternak bersama pemerintahan desa.
  7. Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, terutama dalam pemanfaatan hak hak adat dan hak kekayaan adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyaraikat adat setempat;
  8. Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait menciptakan suasana yang menjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa;

KEWAJIBAN LEMBAGA ADAT DESA

  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  3. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  4. Mengembangkan nilai adat dan budaya untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan

STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA ADAT

DESA PERHENTIAN LUAS

NO NAMA JABATAN DALAM SUKU NAMA GELAR JABATAN KEPENGURUSAN

1

Sasriadi

Pangulu

Dt Mangkuto

 KETUA 

2

Dedi Guswendi

Menti

Menti Bosa

 SEKRETARIS

3

Alpian

Mamak Balobe

Intan Tuah

 ANGGOTA

4

H.Ahmad darwis

Dubalang

Dubalang Gagah

 ANGGOTA

5

Ari Hariman Putra

Urang Tuo Pangulu

Dt Majo

 ANGGOTA

6

Abu Saman

Menti

Menti Joendah

 ANGGOTA

7

Abu Damar

Mamak Balobe

Mangkuto Simarajo

 ANGGOTA

8

Sastra Putra

Dubalang

Dubalang Kayo

 ANGGOTA

9

Marlius

Panglimo Bonsu

Dubalang

 ANGGOTA

10

Ali Sadikin

Dubalang

Panglimo Garang

 ANGGOTA

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 603.636.476,00 Rp 851.935.000,00
70.85%
Belanja
Rp 463.170.824,00 Rp 883.076.078,00
52.45%
Pembiayaan
Rp 31.141.078,00 Rp 31.141.078,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 337.066.000,00 Rp 337.066.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 12.405.000,00 Rp 49.642.000,00
24.99%
Alokasi Dana Desa
Rp 229.894.140,00 Rp 367.627.000,00
62.53%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 25.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 24.200.000,00 Rp 72.600.000,00
33.33%
Bunga Bank
Rp 71.336,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 301.965.624,00 Rp 538.330.115,00
56.09%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 136.182.400,00 Rp 223.823.000,00
60.84%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 16.022.800,00 Rp 62.922.963,00
25.46%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 40.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.000.000,00 Rp 18.000.000,00
50%