Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa. LAD tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat, menjaga nilai-nilai luhur budaya, serta mengelola kearifan lokal yang menjadi identitas jati diri sebuah desa. Keduanya memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menjaga harmoni sosial dan mengakselerasi kemajuan desa melalui pemberdayaan berbasis gotong royong.
Dalam pembangunan desa, LAD dapat berperan dalam pelestarian lingkungan melalui hukum adat, seperti larangan menebang pohon di sumber air atau aturan penangkapan ikan tradisional. Prinsip inklusivitas dalam LAD berarti merangkul seluruh elemen adat tanpa adanya diskriminasi golongan, memastikan bahwa keadilan adat dapat dirasakan oleh semua warga desa.
TUGAS LEMBAGA ADAT DESA
- Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait tata pernikahan;
- Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait tata wilayah desa;
- Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait rapat-rapat adat, musyawarah dan rembuk desa.
- Melakukan Pembinaan adat dan budaya Penentuan waktu turun keladang.
- Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait mendoa keladang dan turun benih.
- Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait Penyusunan perdes Hewan ternak bersama pemerintahan desa.
- Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, terutama dalam pemanfaatan hak hak adat dan hak kekayaan adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyaraikat adat setempat;
- Melakukan pembinaan adat dan budaya terkait menciptakan suasana yang menjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa;
KEWAJIBAN LEMBAGA ADAT DESA
- Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
- Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
- Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
- Mengembangkan nilai adat dan budaya untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA ADAT
DESA PERHENTIAN LUAS
| NO | NAMA | JABATAN DALAM SUKU | NAMA GELAR | JABATAN KEPENGURUSAN |
|
1 |
Sasriadi |
Pangulu |
Dt Mangkuto |
KETUA |
|
2 |
Dedi Guswendi |
Menti |
Menti Bosa |
SEKRETARIS |
|
3 |
Alpian |
Mamak Balobe |
Intan Tuah |
ANGGOTA |
|
4 |
H.Ahmad darwis |
Dubalang |
Dubalang Gagah |
ANGGOTA |
|
5 |
Ari Hariman Putra |
Urang Tuo Pangulu |
Dt Majo |
ANGGOTA |
|
6 |
Abu Saman |
Menti |
Menti Joendah |
ANGGOTA |
|
7 |
Abu Damar |
Mamak Balobe |
Mangkuto Simarajo |
ANGGOTA |
|
8 |
Sastra Putra |
Dubalang |
Dubalang Kayo |
ANGGOTA |
|
9 |
Marlius |
Panglimo Bonsu |
Dubalang |
ANGGOTA |
|
10 |
Ali Sadikin |
Dubalang |
Panglimo Garang |
ANGGOTA |