RKPDes adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 1 tahun. RKPDes merupakan penjabaran tahunan dari RPJMDes dan menjadi dasar penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
RKPDes berisi antara lain:
- Prioritas pembangunan desa untuk tahun berjalan.
- Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Lokasi kegiatan.
- Perkiraan anggaran dan sumber pendanaan.
- Jadwal pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksana atau penanggung jawab kegiatan.
Fungsi RKPDes
- Menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun.
- Menjadi dasar penyusunan APBDes.
- Menentukan prioritas penggunaan dana desa dan sumber pendanaan lainnya.
- Menjadi alat koordinasi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.