APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yaitu dokumen yang memuat rencana keuangan tahunan pemerintah desa. APBDes menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa untuk menerima pendapatan dan melakukan belanja selama satu tahun anggaran.
APBDes umumnya terdiri dari tiga komponen utama:
- Pendapatan Desa
Meliputi seluruh penerimaan desa, seperti:- Dana Desa (DD).
- Alokasi Dana Desa (ADD).
- Bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
- Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
- Hibah dan pendapatan sah lainnya.
- Belanja Desa
Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:- Penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pelaksanaan pembangunan desa.
- Pembinaan kemasyarakatan.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak.
- Pembiayaan Desa
Meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, misalnya:- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
- Penyertaan modal desa.
- Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai ketentuan.