RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yaitu dokumen perencanaan pembangunan desa yang menjadi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan selama 6 tahun (sesuai masa perencanaan desa). Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa.
Secara umum, RPJMDes berisi:
- Visi dan misi Kepala Desa.
- Arah kebijakan pembangunan desa.
- Program dan kegiatan di bidang:
- penyelenggaraan pemerintahan desa,
- pelaksanaan pembangunan desa,
- pembinaan kemasyarakatan,
- pemberdayaan masyarakat.
- Prioritas pembangunan serta perkiraan kebutuhan pendanaan.
Fungsi RPJMDes antara lain:
- Menjadi pedoman pembangunan desa selama 6 tahun.
- Menjadi dasar penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) yang disusun setiap tahun.
- Menjadi acuan penggunaan anggaran desa agar pembangunan terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.