Surat keterangan kematian dari desa adalah surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah desa (atau kelurahan di wilayah perkotaan) untuk menerangkan bahwa seorang warga telah meninggal dunia. Surat ini dibuat berdasarkan laporan dari keluarga atau pihak yang mengetahui peristiwa kematian.
Perlu diketahui bahwa surat keterangan kematian dari desa bukanlah akta kematian. Akta kematian adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pencatatan sipil dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti pencatatan peristiwa kematian.
Syarat Permohonan
- KK dan KTP Individu yang Meninggal
- KK dan KTP Pihak yang melapotkan
- Surat Pernyataan pihak yang melaporkan
Format surat pernyataan bisa di donwload pada halaman ini.