Pelaksanaan Pendataan Data Keluarga dan Pengelolaan Website Desa
Pelatihan Petugas Pendataan dan Pengelolaan Website Desa Perhentian Luas
Pembinaan Desa Cinta Statistik (Cantik) di Desa Perhentian Luas
Artikel Terkini
-
Pengertian, Tujuan, Sasaran dan Program Pokok PKK
Gerakan PKK merupakan Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat. Pemberdayaan Keluarga meliputi segala upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri. Tim Penggerak PKK adalah Mitra Kerja Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing – masing jenjang demi terlaksananya ...
-
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD berkedudukan di masing-masing Desa. LPMD mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa (Kepala Desa) dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. LPMD mempunyai beberapa tugas dan fungsi.
Tugas LPMD :
Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan ...
-
Perhentian Luas, 17 November 2025 – Sebagai upaya mewujudkan data desa yang berkualitas serta mendukung program digitalisasi desa, Pemerintah Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Petugas Pendataan Data Keluarga dan Pengelolaan Website Desa.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Perhentian Luas ini menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kuantan Singingi. Pelatihan ini ditujukan bagi petugas yang direkrut oleh pemerintah desa untuk melakukan pendataan seluruh ...
-
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ...
-
TENTANG SOTK
SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 ...
-
Coming Soon ...
-
Coming Soon ...
-
VISI
Cooming Soon
MISI
Cooming Soon ...