Pelaksanaan Pendataan Data Keluarga dan Pengelolaan Website Desa
Pelatihan Petugas Pendataan dan Pengelolaan Website Desa Perhentian Luas
Pembinaan Desa Cinta Statistik (Cantik) di Desa Perhentian Luas
Artikel Terkini
-
coming soon ...
-
cooming soon ...
-
Sebagai upaya mewujudkan data desa yang berkualitas serta mendukung program digitalisasi desa, Pemerintah Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat melaksanakan Pendataan Data Keluarga secara Door to Door Ke rumah-rumah masyarakat yang berada di Desa Perhentian Luas.
Pendataan dilaksanakan mulai dari tanggal 20 November sampai dengan akhir desember 2025, serta dilakukan oleh 3 (Tiga) Orang petugas Pendata yang di wilayah kerjanya di bagi menurut dusun. Adapun petugas tersebut Adalah :
Dusun I (Satu) saudara Irgi Saputra
Dusun II (Dua) ...
-
Lembaga adat Desa telah tertuang dalam undang-undang tahun 2015 tentang Desa yang mengatur tugas dan fungsinya. Ketentuan itu, tidak menghilangkan adat istiadat yang sudah terbangun sejak lama dalam suatu masyarakat.
Berbagai macam aturan desa juga tertuang dalam dokumen tersebut. Mulai dari penyelenggaraan pemilihan desa, hingga penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat.
Suatu organisasi yang menangani aturan-aturan atau adat- istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat kampung/ Desa. Lembaga adat ini diluar dari ...
-
Coming Soon ...
-
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Desa sebagai bagian wilayah administrasi Desa untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa/Kelurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Desa melakukan pemetaan wilayah administrasi.
Pembentukan ...
-
A. Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
B. Anggota Karang Taruna
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh ...
-
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ...